Lima Mobil Dinas Baru Pimpinan DPRD Tiba
Sebanyak lima mobil jenis sedan bermerek Toyota Camry Hybrid untuk para pimpinan dewan telah tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mobil ini sudah tiba sejak seminggu yang lalu. Masa pakainya lima tahun, setelah itu dilelang oleh BPKD
Mobil baru senilai Rp 698 juta itu siap dibagikan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan para wakilnya yakni Muhammad Taufik, Abraham Lunggana, Triwicaksana, dan Ferrial Sofyan.
Pantauan beritajakarta.com, lima unit mobil dinas tersebut terpakir berjejer di tempat parkir basement gedung DPRD DKI. Seluruh kendaraan dinas tersebut belum dilengkapi nomor polisi. Bila dilihat dari kondisinya, mobil-mobil tersebut bisa dipastikan baru, karena bagian dalam interior mobil seperti kursi dan kemudi masih terbungkus plastik.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD DKI, Mangara Pardede membenarkan lima unit mobil dinas untuk para pimpinan dewan telah berada di tempat parkir gedung DPRD DKI. Namun, mobil-mobil tersebut belum bisa dioperasikan karena masih menunggu kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Semua pimpinan akan dapat mobil Toyota Camry Hybrid. Kami akan berikan setelah STNK-nya sudah selesai diurus Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI," katanya, Senin (22/12).
Mangara menjelaskan, sesuai dengan peraturan, jenis dan mobil dinas untuk pimpinan DPRD DKI, dipilih langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Kendaraan dinas itu hanya berlaku untuk masa pakai lima tahun, setelah itu akan diadakan lelang yang berada di bawah tanggung jawab BPKD DKI.
"Mobil ini sudah tiba sejak seminggu yang lalu. Masa pakainya lima tahun, setelah itu dilelang oleh BPKD," terangnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 yang dilantik Senin (25/8) lalu akan mendapatkan fasilitas mobil dinas. Untuk ketua dan wakil akan mendapatkan mobil dinas jenis Toyota Camry Hybrid. Sementara, untuk anggota lainnya mendapatkan Toyota Corolla Altis. Semua kendaraan dengan harga satuan ratusan juta tersebut dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.